Penjelasan Kontrak pembelajaran
1. Pendahuluan
Dinyatakan pada pasal 27 UU RI No. 14 Th. 2005 tentang Undang-undang Guru
dan dan Dosen bahwa salah satu beban kerja dosen yaitu merencanakan pembelajaran.
Merancang Kontrak Perkuliahan atau Kontrak Pembelajaran ( KP ) adalah kegiatan
yang harus dilakukan dosen setelah selesai menyusun Rancangan Mutu Perkuliahan
Semester (RMPS) yang disejalankan dengan penyusunan rancangan evaluasi.
Kegiatan setelah ini adalah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP)
dan merancang media pembelajaran.
Pada dasarnya yang dimaksud dengan kontrak perkuliahan atau kontrak
pembelajaran adalah rancangan perkuliahan yang disepakati bersama oleh
mahasiswa dan dosen (Suciati, 1997b:12-5). Sebagaimana halnya suatu kesepakatan
tentu pelaksanaannya dilaksanakan sebelum semester atau di awal semester,
tepatnya pada pertemuan atau perkuliahan pertama. Adapun kesepakatan itu
mencakup seluruh aspek pembelajaran yang akan dilaksanakan dan diberlakukan
selama satu semester, seperti kompetensi yang akan dicapai, literatur yang akan
digunakan, tugas yang harus dipenuhi mahasiswa dan sistem penilaian yang akan
diberlakukan.
Dosen yang profesional harus tanggap terhadap kebutuhan mahasiswa dan
memberikan pelayanan terhadapnya. Sebagaimana dikatakan oleh Rektor Universitas
Semarang, Ari Soegito MM., “Seorang dosen tidak perlu mimpi dan merasa paling
hebat dan berkualitas kalau belum memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
peserta didik. Mau tidak mampu dosen harus mampu menyusun rancangan
pengajaran,….” Dalam hal ini, satu diantaranya adalah membuat dan melaksanakan
kontrak perkuliahan.
Di FKIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu kegiatan
kontrak perkuliahan ini dilaksanakan dalam bentuk penyampaian deskripsi mata
kuliah, tugas yang harus dikerjakan mahasiswa, literatur yang dipakai, sistem
penilaian, serta konsekuensi keterlambatan dan syarat mengikuti ujian akhir
semester. Akan tetapi, Kontrak Perkuliahan tersebut tidak tertulis, disampaikan
dosen secara lisan. Secara tersirat, pada Jurnal Perkuliahan ( KP ) dosen
mencantumkannya sebagai kegiatan awal semester di bawah tajuk
pengantar
perkuliahan, perkenalan dengan mahasiswa atau perkuliahan pendahuluan.
Berdasarkan pengamatan penulis, hanya ada dua orang dosen yang menuliskan
kegiatan kontrak perkuliahan pada perkuliahan pertama. Satu diantaranya
melaksanakan secara lisan saja ( Arsip FKIP UMB, 2007). Fakta ini
menginformasikan kepada kita bahwa di FKIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu
menyusun Rancangan Perkuliahan Pembelajaran dalam bentuk teks tertulis, dan
membagikannya kepada mahasiswa pada perkuliahan pertama masih sangat jauh dari
kodisi ideal.
Perilaku seorang dosen dalam pembelajaran tidak hanya didasarkan pada
wawasan kognitif yang dimiliki, tetapi juga menyangkut sikap yang dimiliki
terhadap objek perilaku tersebut. Dengan demikian, seorang dosen yang
melaksanakan kontrak perkuliahan dan membagikan naskah kontrak kepada mahasiswa
di awal semester sangat terkait erat dengan pengetahuan dan wawasan dosen
tersebut tentang hakikat Kontrak Perkuliahan (KP) serta apresiasinya terhadap
kegiatan tersebut. Sebagian dosen tidak membuat rancangan kontrak perkuliahan
disebabkan oleh ketidatahuannya akibat berbagai faktor. Dosen yang lain tidak
membuat kontrak perkuliahan karena memiliki apresiasi, bahwa pembuatan racangan
KP tidaklah perlu. Yang penting, dosen menguasai apa yang akan dilaksanakannya
selama semester berjalan. Paradigma ini benar adanya, tetapi pada zamannya dan
itu telah berlalu. Paradigma pembelajaran sekarang menyatakan seorang dosen
dituntut melakukan pengaturan strategi secara terus –menerus, seperti dengan
membuat kontrak perkuliahan dan membagikannya kepada mahasiswa agar mahasiswa
lebih tertarik akan mata kuliah yang diampunya. Oleh sebab itu, berinovasi
tidaklah dapat ditawar-tawar lagi.
Pengertian kontrak perkuliahan secara umum yang disampaikan di atas
mengasosiasikan kepada aturan-aturan yang mengikat mahasiswa dan dosen,
disamping sanksi-sanksi yang akan diberlakukan apabila pihak tertentu melanggar
suatu aturan. Apabila penerapannya sebatas konsep ini, tentulah kebermaknaan
kontrak perkuliahan itu kurang signifikan, bahkan mahasiswa bisa merasa
terbebani. Oleh sebab itu, rancangan kontrak perkuliahan haruslah dimodifikasi
sedemikian rupa dengan harapan dapat membangkitkan motivasi belajar mahasiswa
menuju hasil belajar yang tinggi.
Dosen sebagai pengembang kurikulum hendaknya mempertimbangkan karakteristik
lembaga tempat ia mengemban tugas. Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan ( FKIP
) Universitas Muhammadiyah Bengkulu adalah lembaga pendidikan sebagai amal
usaha orgasisasi masyarakat di bawah nama besar Muhammadiyah. Religiusitas
adalah penciri setiap lini kehidupan kampusnya. Nuansa akademiknya adalah berbasis
Al Islam dan Kemuhammadiyahan. Salah satu perwujudannya adalah pembelajaran
yang Islami.
Berdasarkan pemikiran-pemikiran di atas, makalah ini akan mengungkapkan
tentang kontrak perkuliahan sebagai produk rancangan pembelajaran yang berbasis
semangat berinovasi seorang dosen, membangkitkan motivasi belajar mahasiswa dan
bernuansa islami.
2.
Rancangan Kontrak Perkuliahan sebagai Inovasi Pembelajaran
Inovasi pembelajaran adalah suatu keharusan. Dikatakan Zakaria ( Universitas
Muhammadiyah Bengkulu , 2007) bahwa tidak ada perubahan di dalam bidang apapun
tanpa inovasi yang dilakukan secara terus- menerus. Ia menjelaskan pula bahwa
inovasi pembelajaran adalah sesuatu yang baru mengenai pembelajaran. Salah satu
diantaranya menyangkut hal praksis pembelajaran pada manajemen kelas, yakni
layanan kepada mahasiswa dalam bentuk pelaksanaan kontrak perkuliahan dan
membagikan naskahnya kepada mahasiswa. Inovasi di sini dalam arti setiap dosen
menyadari bahwa merancang naskah KP, membicarakan dan membagikannya kepada mahasiswa
pada perkuliahan pertama merupakan tugas yang harus dilaksanakan.
Pengertian inovasi pembelajaran tentu tidak hanya sebatas melakukan sesuatu
yang sebelumnya belum dilakukan. Dosen dituntut melakukan yang lebih dari itu.
Dikatakan Joice dan Weil “ Inovasi dalam pendidikan sering dihubungkan dengan
pembaharuan yang berasal dari hasil pemikiran kreatif, temuan dan modifikasi
yang memuat ide dan metode yang dipergunakan untuk mengatasi suatu permasalahan
pendidikan( dalam Situmorang dan Sinaga,
www.geocities.com/J_Sains/Vol I
_No.3.html#_toc156796043). Diingatkan pula oleh Zakaria, bahwa” inovasi yang
dilakukan dapat mencapai tujuan agar pembelajaran di perguruan tinggi
berlangsung dengan efektif, efisien, menarik, menyenangkan, dan terjamin secara
optimal kualitas yang telah dijanjikan ( UMB, 2007).
Rancangan Kontrak Perkuliahan dapat dikatakan sebagai inovasi pembelajaran
apabila KP tersebut dapat menjamin pembelajaran berjalan dengan efektif, efisien,
menarik dan menyenangkan.
Inovasi selanjutnya adalah membuat rancangan KP yang merupakan hasil
pemikiran kreatif berdasarkan temuan dan modifikasi bukan hasil ciplakan atau
hasil tindak plagiat. Berbagai kebijakan yang diambil dan ditetapkan mengacu kepada
visi dan misi lembaga perguruan tinggi bersangkutan. Pada suatu KP yang
merupakan hasil kreativitas akan terekpresikan kepribadian dosen yang
bersangkutan. Misalnya, sanksi yang diberikan atas pelanggaran, berat atau
ringan, sangat dipengaruhi oleh karakter dosen tersebut dan kesediaan
mahasiswanya. Selanjutnya, ada kesediaan dari dosen untuk senantiasa melakukan
revisi. Satu lagi, KP yang dirancang tidak semata-mata untuk mengikat, tetapi
lebih ditujukan pada niat untuk memotivasi. Secara umum sebagai penjaminan
berjalannya proses pembelajaran sebagaimana mestinya.
3. Hakikat Kontrak Perkuliahan
3.1 Pengertian kontrak perkuliahan
Sebagainama telah diutarakan di atas, pada dasarnya yang dimaksud dengan
kontrak perkuliahan adalah rancangan perkuliahan yang disepakati bersama oleh
mahasiswa dan dosen (Suciati, 1997: 12-5). Kontrak perkuliahan yang disebut
Tampubolon ( 2001:302) sebagai Rancangan Mutu Perkuliahan (RMP), merupakan
jabaran selektif dari kurikulum berdasarkan kebutuhan pelanggan, terutama mahasiswa
dan dunia kerja, dan waktu yang tersedia (sks). Soewalni (
www.lpp.uns.ac.id/web/moodle/moodledata/60/AA/)
menegaskan lebih lanjut bahwa Kontrak Perkuliahan atau Pembelajaran adalah
“Kesepakatan yang mengikat antara dosen dan mahasiswa mengenai berbagai aspek
pembelajaran melalui interaksi dan pengelolaan pembelajaran secara efektif
dengan ‘sanksi’ ( secara edukatif). Sebagaimana telah diutarakan di atas,
Kontrak Perkuliahan yang merupakan tindakan inovasi pembelajaran hendaknya
memenuhi syarat mampu memotivasi mahasiswa untuk belajar.
3.2
Tujuan dan manfaat kontrak perkuliahan
Tujuan Kontrak Perkuliahan sebagaimana dikemukakan Soewalni
(
http://www.lpp.uns.ac.id/web/moodle/moodledata/60/AA/)
adalah untuk: 1) mengembangkan kolaborasi dosen dan mahasiswa dalam proses
pembelajaran; 2) mempertanggungjawabkan tugas dosen dan mahasiswa dalam
pengelolaan pembelajaran; 3) meningkatkan komitmen bersama dalam mencapai
kompetensi melalui pembelajaran yang berkualitas. Ditambahkan oleh Tampubolon
(2001:297), yang tak kalah pentingnya, KP bertujuan sebagai pedoman bagi
mahasiswa untuk belajar mandiri dan mempersiapkan diri sebelum pertemuan di
kelas, sehingga dapat juga disebut sebagai cara untuk mengembangkan kemandirian
mahasiswa.
Berdasarkan paradigma baru pembelajaran, dosen yang berpandangan bahwa
membuat KP bukanlah suatu keharusan tidaklah dapat dibenarkan. Membuat
rancangan Kontrak Perkuliahan merupakan beban kerja dosen. Lebih dari itu, KP
memiliki beberapa fungsi atau manfaat. Sebagaimana dikemukakan oleh Suciati (
1997:12-4 ) manfaat atau fungsi Kontrak Perkuliahan dapat menjelaskan peranan
dan tanggung jawab dan meningkatkan efisiensi belajar. Selanjutnya dikatakan
pula bahwa KP merupakan cara yang paling efektif untuk membantu mahasiswa
mendiagnosa kebutuhan belajar, merancang kegiatan belajar, mendefinisikan dan
memilih bahan belajar yang relevan dan cara belajar tepat, dan menjadi terlatih
untuk melakukan evaluasi pribadi. Ditambahkan oleh Soewalni bahwa KP dapat
mendorong mahasiswa mencari informasi referensi dan mendukung pencapaian
kompetensi melalui pendekaran SCL (
www.lpp.uns.ac.id/web/moodle/moodledata/60/AA/)
3.2 Komponen dan Sistimatika kontrak perkuliahan
Telah dinyatakan di atas bahwa suatu Kontrak Perkuliahan memuat segala
ketentuan tentang berbagai aspek pembelajaran yang akan diberlakukan selama
semester berjalan. Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan penjabaran selektif
kurikulum. Kegiatan yang harus dilakukan dosen sebelum menulis rancangan
Kontrak Perkuliahan adalah menulis Silabus Perkuliahan. Adapun aspek
pembelajaran / perkuliahan yang menjadi komponen Silabus Perkuliahan adalah
identitas mata kuliah, standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok dan
uraian materi pokok, pengalaman belajar, indikator, strategi evaluasi, alokasi
waktu dan sumber, bahan,serta alat pembelajaran. Pada dasarnya, semua komponen
silabus merupakan rancangan perkuliahan yang harus disampaikan kepada
mahasiswa, akan tetapi karena semua ketentuan itu hanya baru merupakan pedoman
kerja pengampu mata kuliah, maka Kontrak Perkuliahan selain memuat hal-hal di
atas perlu diperluas dengan ketentuan-ketentuan lain yang dapat menjamin
pelaksanaan perkuliahan berlangsung sebagaimana mestinya, memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya kepada mahasiswa, serta berkemampuan mencapai hasil
belajar yang tinggi. Satu hal lagi yang tak kalah pentingnya, adalah
sistematika penulisannya. Sistematika dimaksud tidak hanya menyangkut
kelengkapan komponen KP tersebut, tetapi termasuk pula cara penyampaiannya.
Dalam buku pegangan utama Program Applied Approach
( Program AA ) Bagian IV Bab XII, dikemukakan bahwa “Kontrak Perkuliahan
perlu memuat informasi tentang : 1) manfaat mata kuliah, 2) Deskripsi
perkuliahan, 3) Tujuan Instruksional, 4) organisasi materi, 5) strategi
perkuliahan, 6) Materi/bahan bacaan perkuliahan, 7) tugas-tugas, 8) kriteria
penilaian, dan 9) jadwal perkuliahan, dengan menyebutkan topik bahasan dan
bahan bacaan yang relevan” ( Suparman, 1997). Soewalni S. selaku instruktur
Program Pelatihan Applied Approach ( AA ) di Lembaga Pengembangan Pendidikan
UNS tahun 2007 menambahkan
cover dan mengganti
tujuan instruksional
dengan
kompetensi dasar dan indikator. Penggantian ini dapat dipahami
sebagai pengacuan pada istilah dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi (
www.lpp.uns.ac.id/web/moodle/moodledata
/60/AA/)
Penulis telah mengemukakan bahwa rancangan Kontrak Perkuliahan sangat
mencerminkan kepribadian penulisnya, yakni pengampu mata kuliah bersangkutan.
Oleh sebab itu, selain mengacu pada ketentuan rancangan KP yang telah ada,
Kontrak Perkuliahan suatu mata kuliah diwarnai pula oleh kepribadian
penulisnya. Berikut ini adalah tinjauan beberapa model perancangan KP yang
dibuat pengampu mata kuliah di beberapa perguruan tinggi.
Kontrak Perkuliahan yang dirancang oleh Drs. Hadi Hamid, AK. untuk mata
kuliah Akutansi Sektor Publik, Jurusan Akutansi S1, Semester Genap 2006/2007,
di STIE Perbanas Surabaya memiliki komponen : Deskripsi dan Tujuan Mata Kuliah,
Acuan, Rencana Perkuliahan ( Pertemuan, Materi, Bahan, RMK, dan Acuan ), Aturan
Perkuliahan, Penilaian, dan Persyaratan lain. Persyaratan Lain dimaksud bahwa
pada mata kuliah tersebut diberlakukan Persyaratan Universitas dan ditambah
dengan aturan lain yang dirancang dosen dengan kesepakatan mahasiswa
(www.pepiediptyana.wordpress.com.pepiedipyana@yahoo.com).
4. Kontrak Perkuliahan yang Memotivasi
Kontrak perkuliahan yang memotivasi tentu tidak hanya mengacu pada
pengertian suatu kesepakatan atau perjanjian yang bersifat mengikat dan
memiliki sanksi belaka, sebagaimana yang banyak dianut dosen selama ini. Kontak
Perkuliahan yang memotivasi akan terwujud apabila konsepnya diperluas. Berbagai
komponen dan aspek kontrak perkuliahan yang dirancang dosen hendaknya dilandasi
dengan niat untuk mengajak atau membuat mahasiswa belajar. Berbagai strategi
memotivasi terintegrasi pada berbagai komponen yang ada. Dasar penetapan
berbagai kebijakan pada setiap komponen hendaknya dikemukakan secara logis,
persuasif, dan eufemis. Aspek memotivasi ini akan mudah terwujud apabila dosen
mampu menyampaikannya dengan cara yang santun dan menggugah.
Berikut ini akan dikemukakan prinsip-prinsip penulisan Kontrak Perkuliahan
yang memotivasi tersebut.
4.1 Penyampaian secara logis
Diberlakukannya Kurikulum Berbasis Kompetensi ( KBK ) membawa konsekuensi
pada bertambahnya beban belajar mahasiswa. Hal ini merupakan pula konsekuensi
dari pendekatan pembelajaran yang telah ditetapkan pada KBK, diantaranta
pendekatan konstruktivisme, yakni pengetahuan adalah sesuatu yang dikonstruksi
oleh mahasiswa dalam proses belajarnya, bukan sesuatu yang diberikan dosen.
Pembelajaran berbasis kompetensi ini menghendaki mahasiswa terlibat langsung
dalam proses pembelajaran dengan melakukan berbagai aktivitas, yang dikenal
dengan peralihan dari
teacher center learning ke
student center
learning. Diantara konsekuensi tersebut adalah bertambahnya beban belajar
mahasiswa di luar kelas, baik untuk membaca dan mempelajari materi, mengerjakan
berbagai latihan atau tugas. Oleh karena itu, agar mahasiswa tidak merasa terbebani
dosen hendaknya menyampaikan pula dasar pengambilan kebijakan tersebut.
Misalnya, dengan menyampaikan manfaat kompetensi yang dicapai melalui pembuatan
tugas untuk mengikuti perkuliahan lanjutan dan pelaksanaan tugas sebagai
praktikan pada saat mengikuti Program Pengabdian dan Pengalaman di Sekolah (
P3S ) atau tugas sebagai guru di lapangan kerja.
Contoh, dalam mata kuliah
Puisi di semester III mahasiswa ditugaskan
memiliki satu buku kumpulan puisi, mengidentifikasi, dan menyampaikan
identifikasi terseb ut secara lisan. Sebagian mahasiswa biasanya ada yang
keberatan dengan tagihan tugas secara lisan ini. Hal ini sangat logis sekali,
karena tagihan secara lisan menghendaki mahasiswa berhadapan langsung dengan
dosen dan menjawab pertanyaan dengan segera. Agar tugas ini diterima mahasiswa
dan bahkan memotivasinya, dosen dapat menyampaikan alasan-alasan logis sebagai
berikut: 1) Bahwasannya tugas sebagai guru menghendaki keterampilan penyampaian
secara lisan dibandingkan dengan penyampaian secara tertulis. Oleh sebab itu,
inilah saat yang paling tepat bagi Anda untuk berlatih; 2) Tidak ada alasan
Anda untuk menyatakan keberatan terhadap tugas ini, karena pada semerter I Anda
sudah pernah melaksanakannya berupa penyampaian sinopsis karya sastra yang Anda
baca di hadapan teman-teman Anda. Berarti, tingkat kesulitan tugas ini hanya
beda-beda tipis dengan tugas yang Anda lalukan setahun yang lalu; 3) Mata
kuliah ini ditujukan untuk membina kompetensi menkaji / menelaah karya sastra
berupa puisi. Kompetensi sebatas penguasaan konsep kajian dan hakikat puisi
belum mencerminkan kompetensi sebenarnya yang menjadi fokus mata kuliah ini.
Kompetensi mengkaji puisi tersebut lebih nampak wujudnya pada saat Anda
mengungkapkan hasil telaah Anda tersebut.
Demikian juga dengan tugas membuat kliping puisi dari periodeisasi yang
berbeda. Mahasiswa bahkan ditugaskan mendalami tentang
pantun. Secara
kasat mata tugas ini terkesan kuno dan tidak menarik. Mungkin ada mahasiswa
yang berpikir, apa masih relevan materi pantun untuk pembelajaran dewasa ini?
Atau lebih jauh, apakah masih ada manfaatnya mempelajari pantun? Dosen
dapat menyampaikan alasan logisnya berupa relevansi materi ini dengan tugas
mengajar sastra. Misalnya, di kelas I SMP ada kompetensi:
Siswa mampu
mencipta pantun ( KTSP Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia SMP N 07
Kota Bengkulu, 2007). Bagaimana mungkin seorang calon guru mampu membimbing
siswanya mencipta pantun kalau calon guru tersebut tidak menguasai konsep
pantun ? Dosen pun dapat mengemukakan data emperis akibat fatal tidak
dikuasainya konsep pantun ini sebagai tambahan, yakni ada seorang mahasiswa
praktikan, waktu ujian praktik menyampaikan kepada siswa bahwa persajakan
pantun itu
abcd. Padahal, persajakan pantun yang betul adalah
ab-ab.
Pada sanksi berupa pengurangan perolehan skor tugas yang penyerahannya
terlambat dan ujian susulan tidaklah diberlakukan sebagai hukuman, tetapi
nyatakanlah sebagai cara untuk menegakkan keadilan pada mata kuliah tersebut.
Mahasiswa yang terlambat menyerahkan tugas selama satu minggu berarti
memperoleh tambahan waktu mengerjakan tugas. Dengan demikian, kriteria
penilaian yang diterapkan tentu tidaklah bisa sama. Sampaikanlah pula bahwa
sanksi ini juga dalam rangka membina kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Strategi memotivasi pada Kontrak Perkuliahan dapat pula dilaksanakan dengan
cara persuasif. Hal ini masih berhubungan dengan beban belajar mahasiswa dan
tentu pula dengan komponen kontrak yang lain.
4.2
Penyampaian secara Persuasif
Pembelajaran di perguruan tinggi menggunakan pendekatan konstruktivisme.
Salah satu aplikasinya adalah: materi yang berupa konsep, prinsip dan prosedur
harus dibaca dan dipelajari sendiri oleh mahasiswa sebelum perkuliahan intensif
dilaksanakan. Dari kaca mata mahasiswa sering pula hal ini dipandang sebagai
tugas yang membebani. Lebih lagi, bagi mahasiswa yang terbiasa mengikuti
perkuliahan dengan metode penyampaian berupa presentasi dosen / ekspositori.
Kemukakanlah kepada mahasiswa bahwa dengan membaca materi pada literatur yang
telah ditetapkan sebelum mengikuti perkuliahan lebih memberikan hasil yang
optimal. Misalnya, dengan mengatakan:
“ Tugas utama Anda adalah membaca materi kuliah ini sebelum perkuliahan
dimulai. Itu sangat penting. Tujuannya adalah agar konsep-konsep kesusastraan
yang abstrak beserta contoh-contohnya yang tersaji secara deskriptif pada
buku-buku atau referensi rujukan dapat leluasa Anda cermati. Dengan demikian,
sangatlah memungkinkan pemahaman terhadapnya dengan baik” ( Elyusra,2007a).
4.3 Penyampaian secara Eufemis
Penyampain secara eufemisme adalah ungkapan yang lebih halus sebagai
pengganti ungkapan yang dirasa kasar, yang dianggap tidak menyenangkan. Pada
banyak Kontrak Perkuliahan yang dirancang, penyampaian aturan perkuliahan atau
norma akademik cenderung disampaikan secara keras. Misalnya:
“ Mahasiswa wajib mengikuti kuliah 75%; Segala bentuk kecurangan akan
membatalkan nilai komponen tersebut; Tugas apapun yang terlambat tidak
diterima; Menyontek pada saat UTS dan UAS, menandatangani presensi kuliah
mahasiswa lain yang tidak hadir, plagiat, kecurangan akan dikenakan sanksi
yaitu digugurkan nilai UTS dan UAS”
(
www.pepiediptyana.wordpress.com,pepiediptyana@
yahoo.com).
Penulis dapat memahami dasar penetapan aturan yang ditetapkan oleh pengampu
mata kuliah di atas. Penulis sebagai seorang pengampu mata kuliah merasakan
bahwa memang mahasiswa sekarang harus diberikan tekanan yang lebih keras.
Apabila kita, pengampu, bersikap lunak, banyak toleransi, merasa kasihan, ada
kecenderungan mahasiswa akan bertingkah laku seenaknya. Mahasiswa yang tidak
diberi tekanan akan bertindak tidak disiplin, menghalalkan berbagai cara untuk
memperoleh nilai, dan berani ”bernego” untuk memperoleh berbagai keringanan.
Penulis sebagai pengampu mata kuliah sering mendapati mahasiswa melakukan
tindak plagiat. menyontek di waktu ujian, dan sebagainya.
Dengan latar belakang seperti di atas, pada dasarnya aturan-aturan itu
sah-sah saja apabila merupakan kesepakatan antara dosen dengan mahasiswa.
Kendatipun demikian, perlu pula diingat apabila dibaca dalam bentuk tertulis
seperti di atas akan terasa kasar bagi pembaca yang tidak mengetahui kondisi
yang sebenarnya dan bagi sebagian mahasiswa pernyataan-pernyataan itu dapat menyebabkan
kecut hatinya, stres, dan sebagainya. Oleh sebab itu, redaksi pernyataan di
atas perlu dirubah sehingga tidak terasa kasar. Sedangkan tekanan yang
sedemikian rupa itu disampaikan secara lisan saja dalam forum pembahasan
Kontrak Perkuliahan pada perkuliahan pertama.
Adapun perubahan redaksi aturan perkuliahan di atas dapat penulis usulkan
sebagai berukut:
1) Anda dapat mengikuti Ujian Akhir Semester apabila menghadiri perkuliahan
intensif sebanyak 75%.
2) Kecurangan yang dilakukan mahasiswa akan merugikan mahasiswa
bersangkutan, yakni berupa pembatalan nilai.
3) Bertekatlah untuk menyelesaikan dan menyerahkan tugas tepat pada
waktunya. Keterlambatan, berarti kegagalan memperoleh nilai.
4) Usaha Anda pada UTS dan UAS akan sia-sia apabila Anda melakukan
kecurangan berupa: menyontek pada saat ujian
( UTS dan UAS ); plagiat; menandatangani presensi teman Anda.
4.4 Penyampaian dengan cara yang santun dan menggugah
Prinsip ini sangat penting dalam konteks pembelajaran. Komunikatif maksudnya
adalah sesuatu yang diutarakan atau disampaikan dosen dapat diterima atau
sampai kepada mahasiswa. Bahasa yang santun, adalah menyampaikan maksud dengan
budi bahasa yang halus dan baik, sedangkan cara yang menggugah adalah
penyampaian sesuatu yang dapat merangsang pikiran mahasiswa untuk melakukan
aktivitas belajar bermakna. Kontrak Perkuliahan yang menggugah adalah yang
bermanfaat bagi mahasiswa. Pada dasarnya prinsip-prinsip yang telah diutarakan
di atas tidaklah secara kaku berbeda dengan prinsip yang keempat ini. Dengan
kata lain, antara satu prinsip dengan prinsip yang lain tumpang- tindih dalam
batas-batas tertentu. Misalnya, penyampaian secara eufimisme di atas akan
tercapai apabila menggunakan bahasa yang santun.
Berikut ini penulis tampilkan dua cara penyampaian komponen tugas.
Cara A:
Pada perkuliahan ini mahasiswa diberi 3 macam tugas utama, yakni :
1. Melakukan diskusi kelas tentang materi yang telah diajarkan. Setiap
kelompok menyampaikan argumentasinya / permasalahan tentang materi yang telah
diajarkan.
2. Melakukan penelitian atau pembahasan Media Cetak Lokal maupun Nasional(1
minggu). Tugas ini kemudian dipresentasikan di kelas.
3. Melaksanakan tugas perorangan, yakni, menulis Berita dengan Menggunakn
Konsep 5W+1H, dan menentukan Judul dan Lead Berita (
http://images.okybasastrasia.multiply.com/attachment/0/Rn1kZgoKCowAABg3T581/)
Cara B:
Tugas, O, Ye !
Apabila diberikan tugas, sambutlah itu dengan gembira ! Suarakan dengan
lantang sambutan Anda dengan ungkapan O,Ye! Mengapa? Tugas berarti kesempatan
emas bagi Anda untuk mendemonstrasikan kemampuan. Tugas yang Anda kerjakan
dengan baik, berarti tabungan bagi Anda untuk skor penilaian akhir.
Sebagian besar materi kita adalah konsep dan prosedur. Kalau tipe materi
ini, jelas, Anda harus membaca dan mempelajarinya sendiri sebelum perkuliahan
dilaksanakan. Dengan demikian, alokasi tatap muka yang sangat terbatas dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang lebih bermakna, seperti menampilkan
keterampilan apresiasi yang dibina, mendiskusikannya, saling menilai dan
mengomentari untuk tampil prima di saat pengambilan nilai.
Selain tugas di atas, yang tak kalah pentingnya Anda hendaknya senantiasa
membiasakan diri melakukan pelbagai kegiatan apresiasi ysng terstruktur dan
atas inisiatif sendiri, baik secara pribadi maupun dalam tim. Usahakan setiap
tugas mendapat nilai yang tinggi. Hal ini, sangat mungkin, karena waktu
penyelesaiannya relatif panjang, Anda bebas mengerjakannya sesuai tipe belajar
Anda, fasilitasi dapat Anda peroleh dari berbagai pihak, seperti dari teman,
dari pengampu mata kuliah, dan dari pihak-pihak lain. Tetapi ingat, secara
halal!
Anda tentu tidak sabar lagi ingin mengetahui tugas-tugas itu. Ibuk yakin
itu! Anda adalah manusia senang tantangan. Betul kan? Tugas selengkapnya
seperti tertera pada daftar di bagian akhir. Sebelum Anda melihat daftar tugas,
suarakan dengan lantang : O, Ye!
( Elyusra, 2007b : 4)
Contoh A dan B di atas sama-sama mengisyaratkan ada lebih dari tiga tugas
yang harus dikerjakan mahasiswa. Akan tetapi, daya memotivasi secara santun dan
menggugah terasa pada contoh B.
5 Kontrak Perkuliahan yang Islami
Universitas Muhammadiyah Bengkulu merupakan amal usaha persyarikatan
Organisasi Muhammadiyah di bidang pendidikan. Sebagai lembaga yang berlandaskan
Al Islam, maka pembelajaran di perguruan tinggi ini mensyaratkan nuansa islami
sebagai pencirinya. Dengan demikian, nilai-nilai keislaman harus menjadi
landasan penetapan kebijakan, teraplikasi dalam kehidupan akademiknya, dan
terimplikasi dalam kehidupan sivitas akademikanya ( Statuta Universitas
Muhammadiyah Bengkulu, ).
Berpedoman pada ketentuan di atas, kontrak perkuliahan harus dirancang
berdasarkan nilai-nilai keislaman disamping memperhatikan pula aturan-aturan
kemuhammadiyahan. Hal ini mewarnai penetapan berbagai komponennya, sistem yang
digunakan, serta kesepakatan yang diambil. Kontrak perkuliahan yang islami akan
memberikan arah pada penciptaan pembelajaran atau perkuliahan yang bersuasana
kemuhammadiyahan dan bernuansa islami.
Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa KP yang islami adalah KP yang
dirancang dengan mempertimbangkan nilai-nilai keislaman, pada seluruh komponen
dan aspeknya. Dengan demikian, pembahasan ini dapat mencakup penetapan
keseluruhan komponen Kontrak Perkuliahan yang telah dikemukakan di atas. Adapun
Kontrak Perkuliahan yang islami itu, sebagaimana diuraikan berikut ini.
5.1 Kontrak Perkuliahan yang tertulis dan disepakati
Islam menganjurkan kebiasaan menuliskan yang positif. Betapa pentingnya
tradisi menulis itu terlihat pada fenomena munculnya kitab suci Al Qu’ran ke
alam dunia ini berkat perintah Nabi Muhammad saw agar para sahabatnya
menuliskan wahyu yang telah diterima oleh Nabi Muhammad saw. Secara autentik Al
Qur’an telah berwujud tertulis sejak berlangsungnya kenabian Muhammad saw,
bukan sesudahnya, apalagi ada masa jeda. Rekaman wahyu yang berupa tulisan pada
pelepah kurma, lempengan kayu, kulit, daun kayu, pelana, dan potongan
tulang-belulang hewan, selalu menyertai perjalanan kenabian Muhammad saw (
Damami, 2008: 04).
Perkembangan teknologi dewasa ini sangat memudahkan kita melakukan aktivitas
menulis tersebut. Sambil duduk nyaman di sebuah kursi empuk di hadapan sebuah
komputer atau laptop dengan program-program yang senantiasa memberikan
kemudahan kerja, tidaklah ada alasan untuk tidak menuliskan Kontrak Perkuliahan
Mata kuliah yang kita ampu.
Kontrak Perkuliahan yang dibuat secara tertulis selain merupakan perwujudan
pelaksanaan sunah Rasulullah saw sekaligus merupakan pula perwujudan
keprofesionalan seorang dosen atau pengampu mata kuliah. Melaksanakan pekerjaan
atau profesi secara professional adalah kewajiban seorang muslim. Rasulullah
saw dalam haditsnya menyatakan pula bahwa “Allah sangat suka kepada seseorang
yang melakukan suatu pekerjaan dan ia bersungguh-sungguh dengan pekerjaannya
itu” ( Hadist… ).
Setelah mempersiapkan rancangan KP secara tertulis, pada perkuliahan pertama
dosen menyampaikannya kepada mahasiswa, membahasnya, dan menyepakatinya.
Walaupun dosen adalah pihak yang paling berpengalaman membuat rencana
pembelajaran namun tetap saja rencana itu ditawarkan terlebih dahulu kepada
mahasiswa. Pembahasan mencakup keseluruhan komponen KP, mulai dari standar
kompetensi yang akan diwujudkan sampai pada hal-hal teknis pembelajaran.
Hal-hal yang tidak terlalu prinsip mungkin saja dapat mengikuti kehendak atau
kemauan mahasiswa, misalnya perihal keterlambatan mahasiswa menghadiri
perkuliahan, atau keterlambatan penyerahan tugas. Di lain pihak, untuk hal-hal
yang prinsipil, seperti standar kompetensi pokok yang harus dicapai, apabila
mahasiswa keberatan menerimanya, dosen hendaknya dapat menyampaikannya secara
persuasif dan argumentatif. Dari pengalaman penulis, strategi ini cukup
berhasil.
5.2 Memberikan perhatian yang proporsional pada pencapaian tujuan
pembelajaran ranah afektif
5.3 Dosen bertindak adil kepada mahasiswa
5.4 Dosen tranparan dalam melakukan penilaian
5.5 Bahan ajar Islami
5.6 Mengembangkan iklim kooperatif -tidak semata-mata kompetitif
5.7 Menggunakan Metode langsung dosen sebagai teladan
5.8 Dosen tidak Otoriter
5.9 Dengan semangat Optimis Menetapkan target yang tinggi
5.10 Senantiasa direvisi –hijrah
6. Contoh Baik Kontrak Perkuliahan yang Berinovasi,
Memotivasi dan Islami
( Lampiran )
7. Penutup
Kesimpulan dan Saran
Referensi
Damami, Muhammad. 2008. “Menulis”, dalam
Suara Muhammadiyah. No.
03/TH.KE-93/ 1-15
Februari 2008.
Elyusra. 2007a. Kontrak Perkuliahan Mata Kuliah Teori Sastra, Semester I ,
T.A. 2007-2008.
Bengkulu: FKIP ,Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Elyusra, 2007b. Kontrak Perkuliahan Mata Kuliah Apresiasi sastra, Semester
III A dan IIIB, T.A.
2007-2008. Bengkulu: FKIP, Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Hamid dan Diptyana. 2006. Kontrak Pembelajaran Mata Kuliah Akutansi Sektor
Publik Jurusan
Akutansi SI STIE Perbanas Surabaya, Semester Genap 2006/2007.